PewartaAceh | BANDA ACEH – Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal berskala besar. Dua pemuda asal Bireuen berstatus mahasiswa berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan petugas beserta barang bukti 618 slop atau sekitar 70.000 batang rokok tanpa pita cukai di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Rabu (22/4/2026).
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Kronologi Penangkapan melalui Undercover Buy
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari teknik undercover buy atau penyamaran oleh personel kepolisian di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal di kios tersebut. Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengaku menyimpan stok barang bukti lainnya di lokasi berbeda,” ujar Kompol Dizha melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar Asrama Samalanga yang berlokasi di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman. Di lokasi inilah polisi menemukan ratusan slop rokok dari berbagai merek.
Puluhan Merek Rokok Ilegal Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 618 slop rokok ilegal yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan resmi. Adapun merek-merek yang diamankan meliputi:
-
Merek Populer: Everest, HD, Manchester, Canyon, Lufman, dan Smith.
-
Merek Lainnya: Camclar, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Marbol, dan Englisman.
“Saat ini barang bukti dan kedua tersangka telah berada di Mapolresta Banda Aceh. Kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap distributor utama atau pemasok besar yang memasukkan barang-barang ini ke Banda Aceh,” tambah mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.
Ancaman Pidana dan Denda
Atas perbuatannya, ARD dan KM dijerat dengan Pasal 437 Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai produksi dan peredaran produk tembakau di wilayah NKRI.
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000,” tegas Kompol Dizha.




















