Pewarta Aceh | SUKA MAKMUE — Kementerian Agama (Kemenag) Nagan Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Kedua lembaga memperkuat kerja sama penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama tersebut mereka tandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Nagan Raya, Selasa, 8 September 2026.
Kepala Kemenag Nagan Raya Salman Al Farisi menandatangani MoU bersama Kajari Nagan Raya Arwin Adinata. Kesepakatan itu menjadi landasan koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum.
Kerja sama tersebut mencakup bimbingan dan pendampingan hukum. Kemenag juga dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari.
Kemenag Nagan Raya Dapat Pendampingan Hukum
Salman mengapresiasi dukungan Kejari Nagan Raya melalui kerja sama tersebut. Ia menilai pendampingan hukum dapat membantu jajaran Kemenag menjalankan tugas sesuai aturan.
Menurut Salman, Kemenag membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan berbagai kebijakan. Pendampingan Kejaksaan juga dapat membantu ketika muncul persoalan hukum.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81, Kejari Nagan Raya Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan
“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang-undang yang berlaku,” ujar Salman.
Ia berharap kerja sama tersebut memperkuat langkah Kemenag dalam mengambil kebijakan. Terutama ketika jajaran menghadapi persoalan yang membutuhkan pertimbangan hukum.
Kejari Buka Ruang Konsultasi
Kajari Nagan Raya Arwin Adinata menyebut MoU sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Kejari siap membantu Kemenag menangani persoalan Perdata dan TUN.
Arwin juga membuka ruang konsultasi bagi Kemenag Nagan Raya. Konsultasi dapat dilakukan ketika terdapat kebijakan yang masih menimbulkan keraguan hukum.
“Ketika ada permasalahan apa misalnya dan ragu apakah yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan atau enggak, bisa bermohon kepada kami, minta pendapat hukum terkait permasalahan yang ragu tersebut,” jelas Arwin.
Ia meminta kedua lembaga menjalankan kesepakatan secara konsisten. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci dalam pelaksanaan MoU.
“Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harap Arwin.
MoU Kemenag Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya berlaku selama dua tahun. Masa berlaku tersebut terhitung sejak kesepakatan ditandatangani.
Kedua lembaga berharap kerja sama itu memperkuat koordinasi dalam penanganan hukum. Dengan begitu, setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan sesuai aturan. [Zulfikar]















