Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Aceh Timur

49
×

Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang kabur hingga Aceh Timur.

Pewarta Aceh | Banda Aceh — Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja. Petugas menciduk pelaku pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB. Pelaku sempat kabur hingga wilayah hukum Polres Aceh Timur, namun petugas akhirnya menangkapnya di sana.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan pelaku menggelapkan motor milik Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Seulimeum, Aceh Besar. Korban melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026. Kasatreskrim menyebut korban melaporkan kasus tersebut langsung ke SPKT Polresta Banda Aceh.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kronologi Perkenalan Lewat Instagram

Korban mengenal pelaku lewat media sosial Instagram sebelum kejadian berlangsung. Keduanya kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku lantas mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan motor korban.

Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku beralasan hendak mengambil pakaian di kos temannya. Ia meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam. Namun, pelaku tidak kembali dan menghilang, korban pun tidak lagi bisa menghubunginya.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram,” kata Dizha.

Pelaku membawa kabur motor jenis Honda Vario 160 bernomor polisi BL 4348 LBL. Korban pun menderita kerugian sekitar Rp23 juta akibat kejadian ini.

Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menyelidiki kasus ini begitu menerima laporan. Tim kemudian menemukan indikasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk melacak keberadaan pelaku.

“Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk menelusuri keberadaan pelaku,” sambung Dizha.

Petugas Polsek Nurussalam akhirnya menangkap MM di wilayah tersebut. Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh lantas bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum. Pelaku pun mengakui membawa motor tersebut dari Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan awal.

Pelaku ternyata berencana menjual motor curian itu kepada orang lain. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti motor ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti kasus ini. Tim juga menggelar perkara sebelum menahan pelaku secara resmi. Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik pun menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. “Motor akan dijual di Aceh Timur,” pungkas Dizha, mantan Kapolsek Kuta Alam ini.