Scroll untuk baca artikel
Banda Aceh

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue

46
×

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan Honda Scoopy di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Polisi menangkap AN (30), terduga pelaku penggelapan Honda Scoopy, Rabu (23/9/2026) dini hari. Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan warga Sabang itu di Ulee Lheue. Polisi menangkapnya setelah korban menemukan dan membawa AN ke Polresta Banda Aceh.

Kasus tersebut bermula saat korban meminjamkan motor kepada AN. Korban kemudian melaporkan perkara itu pada 6 September 2026.

PENYALUR PERLENGKAPAN OUTBOUND & ADVENTURE EQUIPMENT

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Korban, Fatimah (42), melaporkan kehilangan Honda Scoopy tahun 2024.

Motor Dipinjam dengan Alasan ke Kios

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi perkara. Menurutnya, anak korban, Ulaia Rizkya, berkeliling Banda Aceh bersama temannya, Galang.

Keduanya kemudian singgah di rumah Galang. Lokasinya berada di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Saat berada di rumah tersebut, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya. Pria itu kemudian meminta izin menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Aceh Besar Ditangkap di Meulaboh

Ia mengaku hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia lalu menyerahkan kunci motor kepada pria tersebut.

“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42),” ujar Dizha.

Namun, motor tidak kunjung kembali hingga sekitar pukul 03.30 WIB. Ulaia juga tidak dapat menghubungi pria tersebut melalui telepon.

Fatimah kemudian mendatangi rumah Galang karena merasa khawatir. Dari keterangan anak dan Galang, ia mengetahui motor miliknya tidak kembali.

Motor tersebut merupakan Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp22 juta.

Korban Temukan Terduga Pelaku

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari AN dan motor tersebut. Tim juga menelusuri sejumlah informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB, korban menemukan AN. Lokasinya berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Korban kemudian membawa AN ke Polresta Banda Aceh. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik memperoleh sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan AN. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadapnya sekitar pukul 08.00 WIB.

Motor Diduga Dijual Rp4,4 Juta

Dalam pemeriksaan, AN mengakui telah menjual motor milik korban. Ia menyebut menjual kendaraan tersebut kepada seorang tukang parkir.

Transaksi itu berlangsung di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara. Polisi menyebut AN menjual motor tersebut seharga Rp4,4 juta.

Namun, polisi belum menemukan kendaraan tersebut. Penyidik masih menelusuri keberadaan Honda Scoopy milik korban.

Polisi juga mencari identitas pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut. Penyidik akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) untuk membantu proses penelusuran.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan penyidikan masih berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

AN kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.