Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Gelapkan Xenia Rental, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

44
×

Gelapkan Xenia Rental, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap dugaan penggelapan Daihatsu Xenia di Banda Aceh dan mengamankan seorang tersangka.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MTN (32) atas dugaan penggelapan mobil. Polisi menetapkan warga Kecamatan Syiah Kuala ini sebagai tersangka pada Selasa (1/9/2026). Kasus bermula dari penggelapan satu unit Daihatsu Xenia yang disewakan kepada tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kronologi penangkapan. Tim penyidik lebih dulu mendalami dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama teregistrasi pada 27 Juni 2026, sementara laporan kedua masuk pada 21 Agustus 2026.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin

Kasus ini bermula ketika pelapor menyerahkan mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan selama 10 hari. Kedua pihak sepakat menetapkan tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari. Namun, tersangka berhenti membayar setelah masa sewa berakhir.

Pelapor sempat berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak kunjung mendapat respons. Ia kemudian melacak keberadaan mobil melalui perangkat GPS yang terpasang di kendaraan tersebut. Hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan bagi pelapor.

“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni,” ungkap Dizha.

Kendaraan itu ternyata sudah digadaikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai mobil tersebut diperkirakan mencapai Rp16 juta. Akibat kejadian ini, korban selaku penanggung jawab rental menderita kerugian hingga Rp130 juta.

Tersangka Diamankan di Kediamannya

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Unit VI Ranmor Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Tim mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang hilang.

Penyidik akhirnya menemukan dan mengamankan tersangka pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menangkap MTN di kediamannya di Desa Lamjamee. Tersangka lalu digiring ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter Bio Solar di Banda Aceh

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap MTN pada pukul 22.00 WIB malam itu juga. Proses pemeriksaan awal berjalan cukup panjang sebelum penetapan status hukum. Polisi memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” jelas Dizha.

Penyidik Dalami Kasus Lebih Lanjut

Satreskrim Polresta Banda Aceh kini melanjutkan proses penyidikan guna mendalami perkara ini secara menyeluruh. Tim penyidik juga melengkapi berkas administrasi sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi tetap mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara utuh. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.