PewartaAceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial FA (32) di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Selasa (24/2/2026) malam.
Penangkapan yang terjadi pukul 22.00 WIB ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, petugas melakukan pengintaian dan mendapati warga Desa Langkak tersebut tengah membawa satu paket sabu di tangan kirinya saat diamankan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Hasilnya, petugas menemukan enam paket sabu tambahan. Total barang bukti yang disita mencapai 42 gram sabu, beserta timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp355.000, serta dua unit ponsel pintar.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen besar Polda Aceh dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi kepolisian dengan masyarakat. Kami meminta warga tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda kita,” tegas AKP Very.
Saat ini, FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atas tersangka. Rencananya, barang bukti tersebut akan segera diuji ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.















