Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Petugas menangkap kedua remaja tersebut sekitar pukul 01.20 WIB. Penangkapan berlangsung setelah polisi mengembangkan informasi dari saksi terkait dugaan pencurian motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha, Sabtu (26/9/2026).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan warga soal dugaan pencurian motor oleh dua remaja. Petugas langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim mendatangi rumah FM terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan awal. FM mengakui keterlibatannya dalam pencurian motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF.
Petugas kemudian menuju rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. RKF turut mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor itu.
Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Di lokasi itu, motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan oleh seorang warga.
Baca Juga: Polres Nagan Raya Kawal Aksi Damai Sengketa Lahan PT AJB
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” tambah Kompol Dizha.
Motor jenis Honda Supra yang juga diduga hasil curian ternyata sudah dijual ke sebuah gudang barang bekas. Transaksi penjualan tersebut senilai Rp700 ribu.
Polisi membawa kedua motor beserta kedua terduga pelaku ke Polresta Banda Aceh. Proses penyidikan lebih lanjut kini berjalan di tingkat Satreskrim.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polresta Banda Aceh. Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya.
Firdaus melapor ke Polsek Banda Raya pada 13 Juli 2026. Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 bernomor polisi BL 6588 JE.
Motor tersebut raib saat Firdaus melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid Gampong Geuceu Kayee Jato. Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin (13/7/2026).
Usai shalat, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi namun tidak menemukannya.
Kerugian yang dialami Firdaus ditaksir mencapai Rp6 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum.
Laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2026 terkait dugaan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Koordinasi dengan Bapas
Kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pekerja sosial dalam penanganan perkara.
Penyidik turut menjalin koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum. Langkah penanganan meliputi penyelidikan, pengamanan terduga pelaku, hingga gelar perkara.
Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh hingga saat ini. Proses penyidikan berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.















