PewartaAceh | NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua operator SPBU sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi. Polisi kemudian menahan keduanya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah mengembangkan perkara di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Sebelumnya, tim penyidik lebih dulu memproses tiga tersangka dalam perkara yang sama. Pengembangan kasus kemudian mengungkap dugaan keterlibatan dua operator SPBU.

Tim penyidik menilai syarat objektif dan subjektif penahanan sudah memenuhi ketentuan. Karena itu, polisi langsung melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026. Polisi juga menggunakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026 sebagai dasar proses hukum.
“Penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026,” kata AKP Muhammad Rizal, mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara.
Polisi Ungkap Peran Dua Operator SPBU
Tim Satreskrim mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur. Kedua desa itu menjadi lokasi utama penyelidikan.
RR dan H bekerja sebagai operator pompa di salah satu SPBU wilayah Darul Makmur. Polisi menduga keduanya ikut berperan dalam penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
Hasil penyidikan menunjukkan kedua operator itu memberi akses kepada dua tersangka yang lebih dulu diproses. Mereka memfasilitasi pengisian Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Kedua tersangka diduga memberikan akses kepada tersangka lain untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” kata AKP Muhammad Rizal.
Polisi menjerat RR dan H dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja junto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidikan Terus Berlanjut
Polres Nagan Raya terus memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah itu bertujuan menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi.
Kepolisian berharap penegakan hukum mampu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan demikian, masyarakat yang berhak dapat menikmati subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum agar subsidi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.[Zulfikar]














