PewartaAceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Penahanan berlangsung pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka.
Penyidik mengaitkan ketiga tersangka dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (11/7/2026). Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata AKP Muhammad Rizal, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Polisi Sita Puluhan Jeriken Bio Solar
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam, satu lembar STNK, satu barcode Pertamina, serta 57 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, serta empat unit telepon seluler milik para tersangka. Barang bukti tersebut akan mendukung proses pembuktian selama penyidikan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Penyidik kemudian menempatkan mereka di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Undang-Undang Migas
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik juga menerapkan perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta mengaitkannya dengan Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperdagangkan BBM subsidi secara melawan hukum.
Menurut kepolisian, pengawasan yang konsisten akan menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang berhak dapat menikmati manfaat subsidi sesuai kebijakan pemerintah.[Zulfikar]















