Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Aceh Genjot Regulasi Rute Kapal Krueng Geukueh-Penang

58
×

Aceh Genjot Regulasi Rute Kapal Krueng Geukueh-Penang

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan regulasi untuk mendukung rencana rute pelayaran Krueng Geukueh-Penang.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk membuka rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh menuju Penang, Malaysia. Plt Sekda Aceh Taufik memimpin rapat persiapan regulasi ini di Banda Aceh. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.

Taufik menegaskan langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf. Ia meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.

Persiapan FGD Bersama Kemendagri

Taufik menyampaikan pernyataan itu saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kemendagri. Sejumlah pejabat penting turut mengikuti rapat tersebut.

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza hadir dalam pertemuan itu. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, serta Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang juga turut serta.

Baca Juga: Wagub Aceh Terima Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan atas perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan rute langsung Aceh-Penang ini.

Sejarah Pelabuhan dan Standar Keselamatan

Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza menyampaikan pandangan senada soal rencana ini. Ia menjelaskan Pelabuhan Krueng Geukueh sudah terbuka untuk perdagangan luar negeri sejak SKB Tiga Menteri terbit pada 1985.

Meski begitu, PT Pelindo selaku operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan tersebut. Peningkatan ini penting untuk mendukung operasional pelayaran internasional ke depan.

Armada kapal yang akan melayani rute ini wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kapal yang beroperasi di jalur tersebut.

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.