Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Petugas Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggeledah empat kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan pada Selasa (25/8/2026). Tim razia menyasar Kamar Nomor 4, 17, 37, dan 49 secara acak. Kegiatan ini bertujuan memperkuat deteksi dini sekaligus menjaga situasi lapas tetap aman dan tertib.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, memerintahkan langsung pelaksanaan razia tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Muhammad Fayiban, memimpin penggeledahan bersama Regu Pengamanan 2 dan 3. Seluruh staf KPLP turut mengawal jalannya operasi hingga selesai.
Petugas menjalankan razia secara tertib dan tetap mengutamakan sikap humanis. Ketegasan dan profesionalitas tetap menjadi acuan utama meski suasana penggeledahan berlangsung ketat. Langkah ini juga menandai arah baru kepemimpinan Ka. KPLP yang baru menjabat.
Razia Digelar Dua Kali Sepekan
Fayiban menegaskan pihaknya akan menjadwalkan razia rutin dua kali dalam seminggu. Petugas bahkan dapat menggelar razia insidentil kapan pun sesuai kebutuhan lapangan. Pola ini disusun agar potensi gangguan keamanan bisa terdeteksi sejak dini.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini. Kami akan meningkatkan pelaksanaan razia secara rutin dua kali dalam seminggu dan melakukan razia insidentil kapan saja sesuai kebutuhan,” ujar Fayiban, Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menutup celah masuknya barang terlarang. Seluruh jajaran KPLP pun harus menjaga kewaspadaan dalam menjalankan tugas harian.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tahan Pemuda Pidie Jaya, Diduga Gelapkan Rp68 Juta
Petugas Sita Barang Berisiko di Kamar Hunian
Penggeledahan empat kamar hunian menghasilkan sejumlah temuan barang berisiko. Petugas menyita dua colokan listrik rusak, empat paku, dan dua bola lampu dari dalam kamar. Selain itu, petugas juga mengambil empat sendok besi, dua garpu, dan tiga cutter.
Petugas turut mengamankan sembilan botol parfum kaca serta dua terminal listrik rusak. Mereka langsung menyimpan seluruh barang tersebut agar penghuni kamar tidak dapat menyalahgunakannya. Langkah ini mencegah barang-barang itu berubah fungsi menjadi alat berbahaya.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Handphone
Kalapas Akhmad Heru Setiawan menyampaikan sikap tegas terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba. Ia memastikan lapas tidak memberi toleransi bagi pelanggaran apa pun terkait dua barang tersebut. Sikap ini berlaku bagi WBP maupun petugas yang terlibat.
“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun handphone ilegal di dalam Lapas. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Akhmad Heru Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Ia menegaskan bahwa petugas yang membantu memfasilitasi masuknya barang terlarang akan menerima sanksi berat. Bahkan, pelanggaran semacam itu masuk kategori penyalahgunaan wewenang yang serius.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, turut mengeluarkan instruksi serupa untuk memperkuat pengawasan. Arahan tersebut meminta seluruh Lapas dan Rutan di Aceh menjaga kewaspadaan secara berkelanjutan. Program Zero Halinar pun menjadi target utama seluruh jajaran pemasyarakatan di provinsi ini.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh berencana mempertahankan pola pengawasan yang terukur dan konsisten ke depan. Razia tidak sekadar menjadi rutinitas pemeriksaan barang, melainkan juga instrumen penting menjaga integritas petugas. Melalui langkah ini, lapas berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif bagi WBP. [Zulfikar]















