Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Polisi mengamankan IR pada Sabtu, 21 Agustus 2026, setelah korban bernama Muhammad Rizal (34) menyerahkannya langsung ke petugas. Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan kronologi penyerahan IR. Menurutnya, Piket Reskrim menerima IR dari korban pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Piket Reskrim menerima penyerahan pelaku langsung dari korban pada Sabtu sore,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Polisi lantas menindaklanjuti kasus ini melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026. Korban berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara itu, IR berasal dari Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan hasil penjualan pada 30 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban melakukan pengecekan hasil penjualan periode Januari hingga Juli 2026,” jelas Kompol Dizha, “dan menemukan sejumlah keganjilan pada transaksi tersebut.”
Dari pengecekan itu, korban mendapati bahwa uang yang seharusnya masuk ke akunnya justru mengalir ke dompet digital Dana milik IR. Korban kemudian mengonfirmasi temuan tersebut langsung kepada IR.
Saat penyidik meminta konfirmasi, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya memang berasal dari transaksi milik korban. Penyidik pun mencatat pengakuan tersebut sebagai bagian dari alat bukti.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menahan IR, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, dan satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.
Sejak menerima laporan polisi, penyidik menempuh sejumlah langkah penanganan perkara. Petugas memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, lalu menggelar perkara guna menentukan arah penyidikan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
Dengan demikian, polisi menjerat IR menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.















