Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

11
×

Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

Dalam pidatonya, Mualem menegaskan penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pemerintah terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Mualem.

Pendapatan APBA Lampaui Target

Mualem menjelaskan Pemerintah Aceh menyusun Raqan tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh membukukan realisasi pendapatan sebesar Rp10,70 triliun. Nilai tersebut mencapai 100,08 persen dari target pendapatan sebesar Rp10,69 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun. Angka tersebut setara dengan 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya. Dokumen itu meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Seluruh dokumen tersebut telah menjalani audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebelum pemerintah menyampaikannya kepada DPRA.

Aceh Pertahankan Opini WTP

Dalam rapat paripurna tersebut, Mualem menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Aceh yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dengan demikian, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kalinya.

Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA atas dukungan yang terus mereka berikan selama proses pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan APBA.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.