Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Syariat Islam dan Pertambangan

37
×

DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Syariat Islam dan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRA menyetujui tiga rancangan qanun inisiatif 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Inisiatif 2026, Sekda Aceh Hadiri Sidang Paripurna

PewartaAceh | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui tiga rancangan qanun usul inisiatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026). Ketiga rancangan qanun itu mencakup bidang syariat Islam, pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi Aceh. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, turut hadir mewakili jajaran eksekutif dalam sidang tersebut.

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah memimpin jalannya rapat paripurna itu. Anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh juga menghadiri sidang ini.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Tiga Rancangan Qanun yang Mendapat Persetujuan

Ali Basrah menjelaskan, ketiga rancangan qanun itu telah melewati tahapan pengkajian sebelum DPRA membawanya ke forum paripurna. Rancangan pertama mengatur pelaksanaan syariat Islam melalui pembelajaran ilmu fardu ain dan baca tulis Al-Qur’an dalam pendidikan Aceh. Tata kelola pertambangan mineral dan batubara di wilayah Aceh menjadi fokus rancangan kedua.

Rancangan ketiga berfokus pada upaya penyelamatan generasi Aceh. Ketiga rancangan qanun ini merupakan produk legislasi inisiatif alat kelengkapan DPRA, bukan usulan dari pihak eksekutif.

Proses Pembahasan Berlangsung Terbuka

Ali Basrah mempersilakan masing-masing pengusul menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA. Setiap fraksi di DPRA pun mendapat kesempatan menyampaikan pandangan serta tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan itu. Proses ini memastikan seluruh pihak di dewan menyuarakan sikapnya sebelum pengambilan keputusan.

Setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, pimpinan sidang membuka sesi persetujuan. Sekretaris DPRA, Khudri, kemudian membacakan keputusan resmi sebagai penanda sah atas persetujuan ketiga rancangan qanun tersebut. Dengan demikian, ketiganya resmi berstatus Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA dan siap memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama pihak eksekutif.