Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial RIF (31) menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh, Selasa (18/8/2026) sore. Polisi menduga wanita asal Banda Aceh ini mencuri dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe. Ia nekat mendatangi kantor polisi karena merasa ketakutan setelah petugas terus memburunya.
Peristiwa pencurian ini bermula di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (27/7/2026). Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho membenarkan kabar penyerahan diri ini melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (21/8/2026).
Kompol Dizha membenarkan bahwa tersangka pencurian di rumah kos itu akhirnya menyerahkan diri. Ia menjelaskan bahwa rasa takut mendorong RIF mengakhiri pelariannya. “Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.
Kronologi Pencurian di Rumah Kos
Kompol Dizha memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban bernama Sitti Zahra (25). Perempuan asal Lhokseumawe ini pulang ke kamar kosnya sekitar pukul 19.30 WIB pada Senin (27/7/2026). Saat membuka lemari pakaian, ia langsung menyadari dompet kecil berwarna merah miliknya sudah tidak ada di tempat biasa.
Dompet tersebut menyimpan dua cincin emas milik korban. Sitti Zahra pun segera menggeledah seisi kamar untuk mencari barang berharganya itu. Namun, pencarian itu berakhir sia-sia karena dompet dan emas benar-benar raib.
Menurut Dizha, korban sempat mencari di sekitar kamar, tetapi ia tidak menemukan dompet dan emas itu. Kondisi ini membuat Sitti Zahra segera mengambil langkah hukum. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Akibat kejadian ini, Sitti Zahra menanggung kerugian sekitar Rp19 juta. Ia pun segera melapor ke Polsek Kuta Alam agar polisi menindaklanjuti kasusnya. Laporan tersebut langsung mendorong polisi bergerak cepat mengungkap pelaku.
Baca Juga: Penipuan Top Up DANA di Delapan Konter Banda Aceh Terungkap
Terlacak Lewat Rekaman CCTV
Unit Reskrim Polsek Kuta Alam segera menyelidiki kasus ini begitu menerima laporan korban. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar rumah kos korban. Melalui rekaman itu, polisi berhasil mengenali wajah dan identitas RIF.
Polisi terus memburu keberadaan RIF selama beberapa pekan. Tekanan pengejaran ini akhirnya membuat RIF memilih keluar dari persembunyian. Ia pun mendatangi Polresta Banda Aceh untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa polisi mengenali wajah dan identitas RIF melalui rekaman CCTV tersebut. Ia menegaskan bahwa tekanan pengejaran itulah yang membuat RIF akhirnya keluar dari persembunyian. “RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Emas Dijual, Uang untuk Keperluan Pribadi
Penyidik mengantongi keterangan awal dari RIF terkait barang curian tersebut. Menurut pengakuannya, ia sudah menjual dua cincin emas hasil curian itu ke sebuah toko emas. Ia kemudian memakai uang penjualan itu untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap RIF akan terus berjalan. Penyidik masih mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta. Kompol Dizha memastikan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha.















