Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Pemerintah Aceh Terima Rekomendasi DPRA soal APBA 2025

64
×

Pemerintah Aceh Terima Rekomendasi DPRA soal APBA 2025

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Aceh Taufik menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA di Gedung Utama DPRA, Rabu (26/8/2026).

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar DPRA ini berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh dalam pertemuan tersebut.

Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa DPRA pada prinsipnya menyepakati Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Meski demikian, Banggar DPRA tetap menyertakan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Catatan ini akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ke depan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Taufik menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBA.

“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran,” ujar Taufik, Plt Sekda Aceh.

Baca Juga: Plt Sekda Aceh Ajak DPRA Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Catatan Banggar Soal SiLPA hingga Kinerja SKPA

Banggar DPRA menyoroti sejumlah aspek dalam catatannya, mulai dari evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025. Selain itu, Banggar juga menyoroti kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Banggar turut menyoroti pengelolaan aset daerah dan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Banggar menekankan bahwa penyerapan anggaran saja tidak cukup mengukur keberhasilan pelaksanaan APBA. Kualitas belanja dan dampaknya terhadap masyarakat, menurut Banggar, juga menentukan keberhasilan program.

Pemerintah Aceh akan menjadikan seluruh catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menyusun dan melaksanakan APBA tahun-tahun berikutnya. Melalui evaluasi ini, Pemerintah Aceh berharap dapat memperkuat efektivitas program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Anggaran

Banggar DPRA turut merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, Banggar mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas serta optimalisasi Pendapatan Asli Aceh. Banggar juga mengusulkan penertiban aset daerah dan penguatan pengawasan internal.

Pemerintah Aceh memandang pembahasan pertanggungjawaban APBA sebagai bagian penting dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, kedua pihak akan terus memperkuat sinergi dan komunikasi ke depan. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran semakin transparan, efektif, dan tepat sasaran.

“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang kami kelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Taufik.