Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Aceh. Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama yang menyerukan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Kesepakatan itu lahir dalam rapat yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menekan aktivitas tambang ilegal. Pemerintah Aceh menilai pasokan BBM menjadi faktor penting yang menopang operasional pertambangan tanpa izin.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Gubernur Soroti Maraknya Tambang Ilegal
Nurlis menjelaskan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Karena itu, Mualem mengajak seluruh unsur Forkopimda memperkuat sinergi dalam penanganannya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengusulkan penghentian pasokan BBM menuju lokasi tambang ilegal. Menurutnya, langkah itu dapat menghambat operasional tambang tanpa izin secara efektif.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi Setiawan.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Selain itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun. Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko. Kajati Aceh mengutus Aspema Kejati Nur Albar, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh mengutus Hakim Tipikor Firmansyah.
Tambang Ilegal Tersebar di Sejumlah Daerah
Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan kondisi pertambangan ilegal di Aceh. Selanjutnya, Nasir menjelaskan pemerintah menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah kabupaten.
Wilayah tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Nasir menjelaskan aktivitas tambang ilegal memicu pencemaran lingkungan. Aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko penggunaan merkuri, memicu konflik sosial, mengancam keselamatan pekerja, serta mengurangi penerimaan negara dan daerah.
“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata M. Nasir Syamaun.
Pemerintah Aceh terus melakukan sosialisasi bahaya merkuri. Selain itu, pemerintah menggelar penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.
Forkopimda Serukan Penghentian Tambang Tanpa Izin
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengakui aktivitas tambang ilegal masih tergolong tinggi. Meski demikian, aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap pelaku tambang tanpa izin.
“Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat. Kita harus berkolaborasi,” kata Ruddi Setiawan.
Di akhir rapat, seluruh unsur Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta mendukung upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di Aceh.
“Kami mengingatkan dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin.”















