Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN pada Hari Pertama Sekolah

42
×

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN pada Hari Pertama Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada orang tua mendampingi anak tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Aceh menerapkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Langkah itu juga mendukung penguatan ketahanan keluarga di lingkungan ASN.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menandatangani surat itu atas nama Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN Tetap Wajib Melakukan Presensi

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa ASN yang mengantar anak tetap wajib melakukan presensi elektronik. Mereka dapat melakukan presensi dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

ASN yang tidak mendampingi anak tetap menjalankan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sesuai jadwal kerja. Aturan itu menjaga disiplin pegawai sekaligus memberi ruang bagi ASN yang membutuhkan fleksibilitas.

Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut mendukung kelancaran pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja pada hari pertama sekolah.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing,” kata Muhammad Nasir dalam surat edaran tersebut.

Ia juga mengingatkan setiap instansi agar tetap menjaga kelancaran tugas pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat harus berlangsung seperti biasa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja bagi sebagian ASN.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat itu, pemerintah pusat mendorong instansi pemerintah memberi kesempatan kepada ayah dan ibu untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh berharap ASN dapat menjalankan peran sebagai orang tua sekaligus tetap memenuhi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.