Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 29 Juli 2026.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan tersebut. Bimtek bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
M. Nasir mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Ia menilai kegiatan itu mendukung peningkatan mutu layanan pemerintah.
Menurut Nasir, pelayanan publik menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah wajib menghadirkan layanan berkualitas dan berkeadilan.
Pemerintah juga perlu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, setiap warga dapat memperoleh pelayanan yang layak.
Pelayanan Publik Cerminkan Kualitas Pemerintahan
Nasir menilai pelayanan publik mencerminkan kualitas pemerintahan. Oleh sebab itu, pemerintah harus terus memperbaiki sistem pelayanan.
Keberhasilan pemerintah tidak hanya bergantung pada program. Pemerintah juga perlu menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat.
Pelayanan harus berlangsung secara transparan dan adil. Selain itu, masyarakat membutuhkan kepastian dalam setiap proses administrasi.
Nasir meminta aparatur menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Aparatur tidak boleh hanya melihat masyarakat sebagai objek administrasi.
Menurutnya, masyarakat memegang mandat tertinggi dalam pemerintahan. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban melayani rakyat.
“Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat,” kata Nasir.
“Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti,” ujar Nasir.
Transformasi tersebut perlu meningkatkan respons pemerintah. Dengan begitu, pelayanan dapat mengikuti kebutuhan masyarakat.
Ombudsman Dorong Perbaikan Berkelanjutan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian pelayanan publik. Ia menyampaikan perkembangan capaian pemerintah daerah di Aceh.
Dian mengapresiasi Pemerintah Aceh dan Biro Organisasi. Ia juga mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota.
Penilaian tahun 2024 menunjukkan perkembangan positif. Semakin banyak daerah berhasil meraih zona hijau.
Zona hijau menunjukkan kategori nilai tertinggi. Capaian itu menjadi modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurut Dian, pelayanan berkualitas mendukung Aceh yang mulia. Pelayanan tersebut juga memperkuat pemerintahan yang bermartabat.
Hasil penilaian tidak hanya menunjukkan angka. Sebaliknya, hasil itu menjadi dasar perbaikan bagi penyelenggara layanan.
Setiap instansi perlu menjadikan hasil penilaian sebagai acuan. Setelah itu, instansi dapat menyusun langkah perbaikan berkelanjutan.
Bimtek tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat. Mereka berasal dari Pemerintah Aceh dan instansi vertikal.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, A. Murtala, menghadiri kegiatan tersebut. Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, juga hadir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, turut mengikuti kegiatan. Para kepala biro Setda Aceh juga menghadiri bimtek.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperkuat pemahaman tentang penilaian maladministrasi. Dengan demikian, instansi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Aceh berharap aparatur terus memperbaiki pelayanan. Upaya itu diharapkan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.















