Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNagan Raya

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

59
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

PewartaAceh | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penahanan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangani perkara tersebut. Penyidik mengambil langkah itu sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pihak kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata AKP Muhammad Rizal.

Penyidik Terus Kembangkan Perkara

AKP Muhammad Rizal menjelaskan penyidik menindaklanjuti kasus tersebut setelah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan. Melalui proses itu, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa dua orang yang lebih dahulu menjalani proses hukum menjual Bio Solar bersubsidi kepada terduga M. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan perkara.

Polisi menjerat terduga dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan itu telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

AKP Muhammad Rizal mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Di saat yang sama, tim penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut. Dengan partisipasi masyarakat, kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan ataupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polres Nagan Raya agar petugas dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut.