Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Pemerintah Aceh Dorong Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

38
×

Pemerintah Aceh Dorong Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Aceh menggelar rakor kebudayaan untuk memperkuat penggunaan bahasa dan aksara Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan di Banda Aceh. Rakor tersebut sekaligus menyosialisasikan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023. Pemerintah mendorong masyarakat meningkatkan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Aceh.

Kegiatan berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/8/2026). Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh menggelar kegiatan tersebut.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Rakor melibatkan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, perguruan tinggi, dan sejumlah instansi juga hadir.

Beberapa perguruan tinggi yang hadir antara lain UNIKI, UBBG, dan ISBI Aceh. Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta bagian kesra kabupaten/kota turut mengikuti kegiatan.

Pemerintah Aceh Evaluasi Pelaksanaan Instruksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf membuka kegiatan tersebut melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir. Kepala Biro Isra Aceh Yusrizal memandu jalannya rakor.

Sejumlah narasumber kemudian memberikan pemaparan. Mereka antara lain Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd., dan Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM.

Dalam sambutan tertulisnya, Muzakir Manaf mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, rakor dapat memperkuat koordinasi dalam pelestarian budaya Aceh.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.

Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen pelestarian. Instruksi itu mendorong perlindungan, pemertahanan, dan pengembangan bahasa, aksara, serta sastra Aceh.

Bahasa Aceh Didorong Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari

Instruksi tersebut menyasar pemerintah kabupaten/kota dan seluruh SKPA. Instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta lembaga lain di Aceh juga masuk dalam sasaran kebijakan.

Salah satu ketentuannya mendorong penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi. Pemerintah menetapkan penggunaan tersebut sedikitnya satu hari dalam sepekan.

Kamis menjadi hari yang pemerintah pilih untuk penggunaan Bahasa Aceh. Selain bahasa, pemerintah juga mendorong penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi.

Penggunaan aksara tersebut dapat muncul pada papan nama dan berbagai media informasi. Dengan cara itu, masyarakat dapat kembali melihat aksara lokal dalam ruang publik.

Generasi Muda Hadapi Tantangan Perubahan Zaman

Muzakir menilai kebijakan tersebut membutuhkan pelaksanaan nyata. Karena itu, pemerintah menggelar rakor untuk mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan.

“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.

Muzakir juga meminta seluruh SKPA mengidentifikasi kendala penerapan kebijakan. Pemerintah dapat memakai hasil identifikasi tersebut untuk menyusun langkah perbaikan.

Menurut Muzakir, masyarakat masih menggunakan Bahasa Aceh dalam berbagai lingkungan. Penggunaan itu terlihat dalam keluarga, kegiatan adat, aktivitas keagamaan, dan kehidupan sosial.

Namun, perkembangan zaman turut memengaruhi intensitas penggunaannya. Kondisi tersebut terutama terlihat pada kalangan generasi muda.

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.

Pelestarian Bahasa Aceh Butuh Peran Bersama

Muzakir mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan Bahasa Aceh kehilangan ruang. Menurutnya, bahasa juga membawa nilai dan identitas masyarakat.

Pelestarian bahasa tidak hanya menjaga alat komunikasi. Bahasa juga merekam cara berpikir, sejarah, kearifan lokal, serta nilai masyarakat Aceh.

“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” ujarnya.

Karena itu, Muzakir berharap rakor menghasilkan strategi yang lebih konkret. Pemerintah juga perlu membangun sinergi antarpemangku kepentingan.

Ia mendorong berbagai pihak menghadirkan cara baru dalam melestarikan bahasa dan aksara Aceh. Upaya tersebut perlu membuat bahasa, aksara, dan sastra Aceh semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Pelestarian itu juga dapat mendukung pengembangan kebudayaan dan pariwisata Aceh. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar mengenal bahasa dan aksara Aceh sebagai warisan budaya.

Pemerintah berharap masyarakat ikut menggunakan dan mewariskannya kepada generasi berikutnya. Langkah tersebut dapat menjaga identitas budaya Aceh tetap hidup di tengah perubahan zaman.