Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Pelat Luar Aceh

29
×

Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Pelat Luar Aceh

Sebarkan artikel ini
Wagub Aceh Fadhlullah meminta petugas Samsat menjadi teladan dengan menggunakan pelat BL dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta petugas Samsat menjadi teladan. Ia meminta kendaraan petugas menggunakan pelat BL sesuai wilayah Aceh. Fadhlullah menyampaikan hal itu di Aceh Besar, Rabu (19/8/2026). Ia juga mendorong Samsat memperkuat penerimaan pajak kendaraan.

Fadhlullah menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri sosialisasi Pemerintah Aceh. BPKA menggelar kegiatan itu di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Wagub Soroti Penerimaan Pajak Kendaraan

Fadhlullah menilai pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber yang perlu diperkuat.

Menurutnya, pemerintah harus mengurangi hambatan administrasi dalam pelayanan. Proses yang rumit jangan sampai menghambat potensi penerimaan daerah.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia kemudian menyoroti penggunaan pelat luar Aceh. Menurut Fadhlullah, masih ada warga Aceh yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.

Fadhlullah meminta kendaraan warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL. Ia menilai penggunaan pelat BL juga mendukung penerimaan pajak daerah.

Samsat Harus Beri Contoh

Fadhlullah meminta petugas Samsat tidak hanya mengajak masyarakat taat pajak. Ia juga meminta jajaran Samsat memberi contoh melalui lingkungan kerja sendiri.

Ia secara khusus menyoroti kendaraan milik petugas Samsat. Menurutnya, petugas harus memastikan kendaraan pribadi mereka mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Fadhlullah juga meminta jajaran terkait membenahi administrasi pelayanan. Pembenahan itu penting agar masyarakat tidak menghadapi hambatan saat memenuhi kewajiban pajak.

Sosialisasi Aturan Nilai Perolehan Air

Kegiatan tersebut juga membahas aturan mengenai nilai perolehan air permukaan. Pemerintah Aceh menggelar sosialisasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Agenda itu membahas Pergub Aceh Nomor 29 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur Nilai Perolehan Air Permukaan.

Peserta juga membahas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan itu melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan kabupaten dan kota. UPTD Samsat se-Aceh serta Inspektorat kabupaten dan kota juga mengikuti kegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh mendorong penguatan administrasi penerimaan daerah. Pemprov Aceh juga meminta seluruh jajaran meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.