Scroll untuk baca artikel
Aceh Barat

351 Napi Lapas Meulaboh Terima Remisi Kemerdekaan RI ke-81

31
×

351 Napi Lapas Meulaboh Terima Remisi Kemerdekaan RI ke-81

Sebarkan artikel ini
Wabup Aceh Barat Said Fadheil menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan Lapas Meulaboh, Senin (17/8/2026).

Pewarta Aceh | Meulaboh – Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Meulaboh menerima Surat Keputusan Remisi Umum. Penyerahan remisi ini menandai Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026. Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menyerahkan SK tersebut secara simbolis di Aula Lapas Meulaboh, Senin (17/8/2026). Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi, turut mendampingi langsung prosesi tersebut.

Sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Barat juga menghadiri acara ini. Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Meulaboh bahkan mengirim perwakilan mereka. Asisten II Setdakab dan Sekretaris DPRD Aceh Barat juga hadir dalam kesempatan tersebut. Pegawai Lapas Meulaboh bersama Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan pun turut menyaksikan penyerahan remisi.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Pesan Menteri soal Makna Remisi

Wakil Bupati Said Fadheil membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Menteri menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah cuma-cuma dari pemerintah. Remisi justru menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan. Pemerintah menilai keikutsertaan mereka dalam program pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri,” kata Said Fadheil, Wakil Bupati Aceh Barat.

Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi berjalan transparan. Proses ini memakai Sistem Database Pemasyarakatan tanpa memungut biaya apa pun. Kustendi pun menegaskan bahwa akuntabilitas menjadi prioritas utama lembaganya.

Rincian Data Penerima Remisi

Data resmi Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026 mencatat 522 orang penghuni. Jumlah tersebut terdiri dari 461 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah itu, sebanyak 351 narapidana resmi menerima Remisi Umum tahun ini.

Lapas Meulaboh memberikan Remisi Umum I kepada 348 orang dengan variasi masa potongan. Rinciannya meliputi 33 orang menerima remisi satu bulan, sementara 47 orang menerima dua bulan. Sebanyak 111 orang mendapat tiga bulan, 41 orang empat bulan, 77 orang lima bulan, dan 39 orang enam bulan. Adapun Remisi Umum II hanya menyasar 3 orang, yakni dua orang satu bulan dan satu orang lima bulan.

Kategori tindak pidana narkotika mendominasi penerima remisi dengan 241 orang. Kasus perlindungan anak menyumbang 50 orang, sedangkan pencurian mencatat 19 orang dan pembunuhan 10 orang. Kategori lain mencakup kesusilaan, penipuan, korupsi, hingga pelanggaran lalu lintas, meski jumlahnya jauh lebih kecil.

Kustendi menyebut bahwa tiga penerima Remisi Umum II belum bisa langsung bebas. Mereka masih harus menjalani masa kurungan pengganti denda terlebih dahulu. Sementara itu, Lapas belum mengusulkan remisi bagi 171 warga binaan lainnya karena mereka belum memenuhi syarat substantif dan administratif.

Lapas Meulaboh berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan. Lapas juga terus menggencarkan program pembinaan kepribadian dan keterampilan kerja. Langkah ini bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi sehat dengan masyarakat setelah bebas. [Zulfikar]