PewartaAceh | MEULABOH – Pelaksana Harian (Plh.) Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Syariat Islam bagi para pengelola sektor jasa di Kabupaten Aceh Barat. Acara yang menyasar pelaku usaha perhotelan, pariwisata, dan tempat hiburan ini berlangsung di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Fokus utama sosialisasi mencakup tata kelola operasional usaha yang selaras dengan norma hukum dan kearifan lokal.
Dalam arahannya, Tarmizi menekankan bahwa penerapan Syariat Islam di sektor pariwisata bukanlah penghambat ekonomi, melainkan fondasi untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih bermartabat.
Sinergi untuk Ketertiban Umum
Tarmizi menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan konsisten dengan nilai-nilai Islami.
“Kita ingin membangun kesepahaman bahwa kemajuan industri pariwisata dan perhotelan di Aceh harus berjalan beriringan dengan penegakan syariat. Sinergi ini adalah kunci untuk menciptakan ketenteraman bagi wisatawan maupun masyarakat lokal,” ujar Tarmizi.
Harapan bagi Pengelola Usaha
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Aceh berharap para pengelola perhotelan dan tempat hiburan di Aceh Barat dapat mengimplementasikan ketentuan Qanun secara menyeluruh dalam prosedur operasional standar (SOP) perusahaan mereka.
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Barat. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah, para pelaku usaha diyakini mampu memberikan pelayanan terbaik tanpa melangkahi batasan hukum yang ada.




















