PewartaAceh | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melengkapi seluruh administrasi penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Tersangka berinisial SB (37), seorang wiraswasta asal Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diamankan oleh petugas di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
-
13 tabung gas LPG 3 kg dalam kondisi berisi.
-
21 tabung gas LPG 3 kg kosong.
-
Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam beserta STNK.
-
Satu buku catatan yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas transaksi distribusi ilegal.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas melon yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Desa Serba Guna. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman SB. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas subsidi yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraan pribadinya. Atas temuan tersebut, SB beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mengganggu distribusi barang bersubsidi milik negara.
“Gas LPG 3 kg adalah hak masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan distribusi ini merugikan rakyat banyak dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi yang lebih luas.




















