Scroll untuk baca artikel
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H - PT Midaya Network Group dan PewartaAceh.com
Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Tangkap Pria Aniaya Mantan Pacar

45
×

Polsek Lueng Bata Tangkap Pria Aniaya Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini
Polsek Lueng Bata menangkap pelaku penganiayaan mantan pacar di Banda Aceh.

PewartaAceh | BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) karena diduga menganiaya mantan pacarnya memakai pisau kerambit di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Petugas menangkap AF di rumahnya pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari. Polisi bergerak setelah korban berinisial NA (24) melapor pada 12 Maret 2026.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, perselisihan memicu aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban sehingga memicu tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri.

AKP Jufri mengatakan, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku menyewakan kamar tersebut kepada orang lain.

Namun, hubungan keduanya kemudian memburuk. Korban lalu meminta pelaku mengembalikan modal beserta keuntungan usaha tersebut.

Saat korban meminta pemindahan data dokumentasi dari telepon genggam miliknya, pelaku justru membanting ponsel korban hingga rusak.

Korban Alami Luka Tangan

AKP Jufri menyebut, pelaku kemudian mengancam korban memakai pisau kerambit. Akibatnya, senjata tajam itu mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka serius.

“Korban mengalami luka pada tangan dan mendapat tujuh jahitan,” ujar AKP Jufri.

Korban langsung menjalani penanganan medis setelah kejadian. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung, petugas terus melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap AF tanpa perlawanan di rumahnya.

Polisi Dalami Kronologi Kasus

Polisi turut mengamankan sebilah pisau kerambit yang diduga pelaku gunakan saat melakukan penganiayaan. Setelah penangkapan berlangsung, petugas membawa AF ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan,” kata AKP Jufri.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Melalui kasus tersebut, Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan agar polisi dapat menangani kasus secara cepat dan tepat.