PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menggelar sosialisasi penting mengenai penegakan hukum pidana terbaru. Petugas memaparkan regulasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agenda ini menyasar seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum setempat.
Pihak kepolisian menyelenggarakan kegiatan edukatif tersebut dalam format Rapat Koordinasi Lintas Sektoral. Pertemuan strategis ini bertempat di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memimpin langsung jalannya pemaparan materi. Sesi ini bertujuan agar para penyidik PNS memiliki kesiapan matang saat mengimplementasikan aturan hukum yang baru.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.
Transformasi Pola Kerja Penegak Hukum
Kasatreskrim menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum krusial bagi dunia peradilan. Regulasi teranyar ini menuntut transformasi besar-besaran pada pola pikir dan pola kerja aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian menilai keselarasan langkah antara instansi vertikal sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, Satreskrim mengundang berbagai perwakilan PPNS dari lintas sektoral untuk menghadiri rapat koordinasi tersebut.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah instansi penting seperti PPNS Polisi Kehutanan (Polhut) dan PPNS Imigrasi Banda Aceh. Selain itu, perwakilan dari Satpol PP dan WH serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Malahayati ikut mencermati materi secara langsung.
Instansi Lintas Sektor Cermati Aturan Baru
Peserta rakor juga mencakup para penyidik dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) bersama Dinas Perhubungan turut mengutus perwakilan mereka.
BPOM Banda Aceh menjadi instansi berikutnya yang ikut aktif mendengarkan pemaparan regulasi baru tersebut. Kehadiran berbagai lembaga ini memperlihatkan komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Acara kemudian berlanjut dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara peserta rakor dengan pemateri. Pertukaran gagasan ini berjalan dinamis demi membedah pasal-pasal krusial dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tersebut.















