Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Banda AcehHeadlineHukum & Kriminal

Jadi Penadah Motor Curian, Pasangan Suami Istri di Banda Aceh Diringkus Polisi

0
×

Jadi Penadah Motor Curian, Pasangan Suami Istri di Banda Aceh Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dari jaringan penadah di Banda Aceh.
Example 468x60

PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25) yang diduga kuat berperan sebagai penadah motor hasil curian di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut sengaja menampung motor curian untuk dijual kembali demi meraup keuntungan besar.

Example 300x600

“BN dan DLM diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor. Selain pasutri tersebut, kami juga menangkap dua pelaku pencurian, sementara beberapa rekan lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Dizha di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kronologi Penangkapan dan Taktik Undercover Buy

Kasus ini terungkap menyusul laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik Aris Munandar (22) di kawasan Gampong Emperom. Berdasarkan penyelidikan dan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang, polisi menemukan lokasi penyimpanan motor hasil curian.

Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke luar kota saat mengetahui pelaku berada di Aceh Tamiang. Dengan menggunakan taktik Undercover Buy (penyamaran sebagai pembeli), tim Opsnal memancing pelaku untuk bertemu. Pelaku akhirnya diringkus pada Sabtu (4/4/2026) dini hari saat baru turun dari mobil penumpang jenis Hiace di depan gudang penyimpanan tersebut.

“Dalam penggeledahan di gudang, ditemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat hasil kejahatan,” jelas mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

Pengembangan Hingga ke Aceh Utara

Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa jaringan ini telah menjual beberapa unit motor ke wilayah lain. Polisi melakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan Aceh Utara untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya.

Dua pelaku pencurian, IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), ditangkap di sebuah indekos di Gampong Neusu, Banda Aceh. Berdasarkan keterangan mereka, aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi bersama seorang pelaku lain berinisial DV yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Total ada sembilan barang bukti yang kami amankan, termasuk motor yang sempat berpindah tangan ke beberapa perantara di Bireuen seharga Rp12 juta hingga Rp16 juta,” tambah Dizha. Salah satu pembeli terakhir berinisial AD beserta unit kendaraannya kini telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Kamtibmas

Atas maraknya kasus curanmor, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

“Gunakan kunci ganda atau kunci tambahan di tempat yang aman. Setidaknya hal ini dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan untuk beraksi,” pungkas Kasatreskrim.

Example 300250
Example 120x600
Example 468x60
Example 728x250