Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHeadlineHukum & Kriminal

Perangi Narkoba, Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu

2
×

Perangi Narkoba, Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh bersama pihak Kejari Aceh Besar memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender saat acara pemusnahan narkotika di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

PewartaAceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.927,60 gram atau hampir mencapai 2 kilogram. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh pada Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar serta otoritas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar. Seluruh barang bukti telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina melalui pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan,” ujar AKP Muhammad Jabir.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan tersangka berinisial NF alias SN, warga asal Pidie, di Bandara Sultan Iskandar Muda pada akhir Desember 2025 lalu. NF ditangkap petugas Avsec saat berusaha menyelundupkan sabu ke Jakarta melalui koper bawaannya.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka NF mengaku telah tiga kali lolos menyelundupkan narkoba melalui berbagai bandara di Indonesia, termasuk rute Batam–Mataram, Batam–Surabaya, dan Pekanbaru–Mataram.

“Pada aksi keempat ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta oleh seseorang bernama Muslim yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Andi Kirana dalam keterangan sebelumnya.

Metode Pemusnahan yang Ketat

Dalam prosesi pemusnahan, kristal sabu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam cairan alkohol, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga cair. Larutan tersebut selanjutnya dibuang ke dalam septic tank di halaman Mapolresta Banda Aceh guna memastikan zat terlarang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Dari total berat hampir 2 kilogram, polisi menyisihkan sebanyak 44,40 gram guna keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Ancaman Pidana Mati

Tersangka NF kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Sinergi masyarakat dan aparat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Aceh,” pungkas AKP Jabir.