Scroll untuk baca artikel
AcehPemerintah

4.833 Narapidana dan Anak Binaan Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81

28
×

4.833 Narapidana dan Anak Binaan Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81

Sebarkan artikel ini
Wagub Aceh Fadhlullah serahkan remisi HUT ke-81 RI kepada narapidana di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah penerima. Seremoni berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (17/8/2026). Momen ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan di Aceh.

Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh mencatat 4.849 orang mengajukan usulan Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah itu, sebanyak 4.833 orang akhirnya mengantongi Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Sementara itu, 16 orang lainnya tidak memperoleh SK remisi pada periode ini.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Rincian Penerima dan Kategori Remisi

Dari total 4.833 penerima, sebanyak 4.806 orang berstatus narapidana dewasa. Sisanya, 27 orang, merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kedua kelompok ini menerima remisi dalam mekanisme yang sama, meski berbeda kategori usia.

Pemasyarakatan Aceh membagi remisi ke dalam dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang menerima RU II. Khusus penerima RU II, status ini membuat mereka langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Untuk kategori RU I, sebanyak 525 orang mendapat remisi satu bulan. Sementara itu, 1.006 orang menerima remisi dua bulan dan 1.379 orang menerima remisi tiga bulan. Selanjutnya, 796 orang mendapat remisi empat bulan, 721 orang mendapat remisi lima bulan, dan 381 orang mendapat remisi enam bulan.

Adapun penerima RU II mencakup tujuh orang dengan remisi satu bulan. Lima orang menerima remisi dua bulan, sedangkan delapan orang menerima remisi tiga bulan. Tiga orang lainnya mendapat remisi empat bulan, dan dua orang menerima remisi lima bulan.

Wagub Bacakan Sambutan Menteri

Fadhlullah turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam seremoni tersebut. Sambutan ini menyertai pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan. Menteri menyebut momentum kemerdekaan menjadi kesempatan meneguhkan komitmen mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pemasyarakatan mewujudkan komitmen tersebut melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Petugas pemasyarakatan juga menjalankan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan. Selain itu, sistem ini memberi kesempatan warga binaan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.

Secara nasional, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana pada 2026. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia turut menerima Pengurangan Masa Pidana pada periode yang sama.

Pesan untuk Warga Binaan dan Jajaran Pemasyarakatan

Menteri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi melalui sambutan tersebut. Ia meminta warga binaan menjadikan momentum ini sebagai motivasi mengikuti pembinaan. Menteri juga mendorong mereka meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kepada anak binaan, Menteri berpesan agar mereka terus belajar dan membangun cita-cita. Ia mengajak mereka menghormati orang tua dan guru sebagai bagian dari pembentukan karakter. Menteri berharap anak binaan mempersiapkan diri menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Fadhlullah turut menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dalam sambutan itu. Ia meminta jajaran pemasyarakatan menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Fadhlullah menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.

Pada akhirnya, Fadhlullah mengajak seluruh pihak membangun sistem pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya sistem yang humanis dan berintegritas dalam mendukung visi tersebut. Upaya ini diharapkan mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.