PewartaAceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana. Sebelumnya, Syarif mengeluhkan ketiadaan petugas pelayanan perizinan di mapolres. Saat itu, ARA ingin menyerahkan surat pemberitahuan unjuk rasa. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Jumat (15/5/2026) sore.
Surat Masuk pada Hari Libur Nasional
Oleh karena itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memberikan penjelasan mendalam. Melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar, ia meluruskan masalah tersebut. Menurut Rudi, Korlap ARA melayangkan surat itu tepat pada hari libur bersama. Waktu tersebut bertepatan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus.
“Korlap aksi mengirimkan surat saat petugas pelayanan sedang libur bersama. Namun demikian, seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal. Apalagi mereka sudah memiliki nomor kontak kami,” ujar Kompol Rudi pada Sabtu (16/6/2026).
Selanjutnya, Rudi mengingatkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aturan ini mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1, 2, dan 4, penyampaian pendapat wajib memakai pemberitahuan tertulis. Surat tersebut harus diserahkan oleh penanggung jawab kelompok.
Ketentuan Batas Waktu Pemberitahuan
Selain itu, Kasat Intelkam menambahkan aturan pada Pasal 10 Ayat 3. Aturan ini menegaskan bahwa Polri harus sudah menerima surat selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum aksi. Oleh sebab itu, polisi meminta kerja sama para koordinator lapangan. Mereka wajib menghubungi petugas terlebih dahulu jika mengirimkan dokumen pada hari libur.
Mengenai keluhan korlap yang gagal menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB, Rudi membeberkan fakta sebaliknya. Petugas sebenarnya telah mencoba menghubungi kembali korlap sebanyak empat kali. Panggilan dilakukan pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan dua kali pada pukul 17.59 WIB. Namun, semua panggilan itu tidak mendapatkan respons.
“Itikad kami untuk menghubungi mereka tidak membuahkan hasil. Mereka tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi. Bahkan, petugas juga sudah meminta Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB. Petugas meminta ia mengingatkan korlapnya agar segera menghubungi polisi.
Koordinasi Lapangan Tetap Menjadi Syarat Utama
Kemudian, Rudi menegaskan satu aturan penting. Pihaknya tidak memperbolehkan pengajuan permohonan secara daring tanpa verifikasi langsung. Hal ini karena kepolisian wajib melakukan koordinasi ulang. Koordinasi ini terkait teknis pelaksanaan aksi yang akan berlangsung pada Senin (18/5/2026).
“Kami tetap perlu berkoordinasi mengenai estimasi jumlah massa. Kami juga harus memeriksa jenis alat peraga bawaan mereka. Pengiriman dokumen secara daring tidak berarti proses administrasi langsung selesai,” tegas Rudi.
Terkait sikap petugas pos penjagaan, Rudi juga memberikan penjelasan. Penyerahan dokumen pada hari libur memang akan diproses pada hari dinas biasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian sangat menyayangkan sikap korlap. Mereka justru menutup komunikasi saat petugas mencoba membuka ruang koordinasi.















