Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polisi mengamankan NPA (34) pada Rabu (19/8/2026). Polisi menduga NPA menikam Hendri (46) dengan badik. Peristiwa itu terjadi di Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Hendri mengalami tujuh luka tusuk setelah perselisihan akibat tabrakan.
Satreskrim Polresta Banda Aceh kini memeriksa NPA. Polisi juga menyita sebilah badik yang mereka duga menjadi alat serangan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan kasus tersebut. Ia menyampaikan perkembangan penyelidikan pada Rabu siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Tabrakan Picu Perselisihan di Simpang Dodik
Hendri saat itu mengendarai kendaraan menuju sebuah pesantren. Ia menuju kawasan Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat mencapai lampu lalu lintas Simpang Dodik, Hendri menghentikan kendaraannya. Sebuah Yamaha Mio Soul hitam kemudian menabrak kendaraan Hendri dari belakang.
Tabrakan itu memicu perselisihan antara Hendri dan pengendara motor. Hendri lalu mengajak pengendara tersebut menepi.
Hendri memilih tepi jalan agar perselisihan tidak mengganggu pengguna jalan. Namun, situasi kemudian berubah menjadi penyerangan.
Polisi Sebut Korban Alami Tujuh Luka
Menurut polisi, NPA kemudian mengeluarkan badik dari bawaannya. Ia lalu menyerang Hendri menggunakan senjata tajam tersebut.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk,” ujar Kompol Dizha.
Serangan itu melukai leher dan punggung kanan belakang Hendri. Empat luka tusuk juga mengenai bagian dada korban.
Luka lain mengenai telinga, siku kanan, dan jari-jari Hendri. Polisi menyebut korban mengalami pendarahan hebat akibat serangan tersebut.
Hendri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh. Petugas mencatat laporan itu dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Jatanras Telusuri Keberadaan NPA
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian menelusuri laporan tersebut. Polisi mencari informasi tentang identitas dan keberadaan NPA.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapat informasi tentang keberadaan NPA. Keluarga NPA saat itu sedang mengantarnya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Petugas kemudian mengamankan NPA setibanya di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga menyita sebilah badik yang mereka duga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik kemudian memeriksa NPA untuk mendalami dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan, NPA mengakui serangan terhadap Hendri.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Dizha.
Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap NPA. Penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















