Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polisi akhirnya menangkap RWN (34), warga Aceh Barat, setelah videonya mencuri beras viral di media sosial. Tim gabungan Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Selatan meringkusnya di Gardu Lantas Lhok Bengkuang, Aceh Selatan, Sabtu (9/8/2026) dini hari. Sebelumnya, pelaku menggasak tujuh karung beras seberat 15 kilogram merek Yushima dari Toko UD Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi nekat itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sore.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, membenarkan penangkapan tersebut mewakili Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dua wilayah hukum kepolisian. “Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri.
Kronologi Aksi Pencurian
Kejadian bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Ia lalu berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.
Setelah itu, pelaku mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di atas motor. Ia kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban, Syarifah Zukhria (36). Bersamaan dengan itu, korban tengah melayani pembeli lain sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur membawa seluruh beras curian.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lueng Bata dengan nomor laporan LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata pada 5 Agustus 2026. Sejak saat itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. “Kami terus melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku,” ucap Kapolsek.
Pelacakan Lintas Wilayah
Pencarian ternyata tidak berhenti di wilayah hukum Polresta Banda Aceh saja. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata turut menjalin komunikasi dengan sejumlah Polres di jajaran Polda Aceh. Dari penelusuran itu, polisi menduga pelaku bergerak menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolsek menjelaskan, penyelidikan mendalam mengungkap rencana pelarian pelaku dari Aceh Barat menuju Aceh Selatan. Karena itu, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Ia turut menyampaikan ciri-ciri pelaku beserta identitas kendaraan kepada tim di lapangan.
Begitu menerima informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang berjaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung bergerak menangkap pelaku. “Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek.
Jerat Hukum dan Riwayat Pelaku
Polisi kini mengamankan pelaku beserta sepeda motor Honda Beat Nopol BL 5581 EBA di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Hasil interogasi polisi mengungkap fakta baru: pelaku bukan pemain baru dalam aksi pencurian serupa. Sebelumnya, ia pernah beraksi di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, dan Panteriek. Bahkan, catatan polisi juga menunjukkan pelaku pernah mencuri di Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, hingga Batoh.















