Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Mantan Karyawan Curi Laptop Hotel Amoda Banda Aceh Usai Dipecat

47
×

Mantan Karyawan Curi Laptop Hotel Amoda Banda Aceh Usai Dipecat

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Lueng Bata mengamankan barang bukti laptop curian dan terduga pelaku pencurian di Hotel Amoda Banda Aceh.

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh. Ia melancarkan aksinya karena tak terima keputusan pemecatan dirinya sebagai karyawan hotel tersebut. Polisi kemudian menangkap SSE sehari setelah kejadian di sebuah kios kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.

Mantan karyawan hotel itu mengambil satu unit laptop dari meja resepsionis Hotel Amoda di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata. Pihak hotel selanjutnya melapor ke Polsek Lueng Bata untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mewakili Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, membenarkan kasus ini.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.

Modus Pelaku Saat Resepsionis Tertidur

Aksi pencurian ini berlangsung pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis. Kebetulan, petugas resepsionis hotel tertidur saat kejadian berlangsung.

SSE lantas mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja. Ia kemudian membawa kabur laptop tersebut melalui pintu utama Hotel Amoda. “Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur Kapolsek.

Akibat aksi tersebut, pihak Hotel Amoda menderita kerugian sekitar Rp3,2 juta.

Polisi Tangkap Pelaku Sehari Kemudian

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung menyelidiki kasus ini lewat rekaman CCTV. Hasil pengamatan itu mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan karyawan Hotel Amoda. Begitu mengantongi identitas pelaku, tim Reskrim langsung mendalami keberadaannya.

Polisi mencatat laporan ini dengan Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 2 Agustus 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap SSE pada Senin (3/8/2026) dini hari. AKP Jufri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Jufri.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam interogasi, SSE mengakui pencurian satu unit laptop merek Acer warna Ocean Blue milik Hotel Amoda. “Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujar Kapolsek.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk mencari barang bukti. Ternyata, SSE belum sempat menjual laptop hasil curian dan masih menyimpannya di rumah. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata pun mendatangi kediaman pelaku dan mengambil laptop tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SSE dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri.