PewartaAceh | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar patroli operasi syariat Islam di sejumlah wilayah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga akhlak dan adab di ruang publik sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Patroli dilakukan di beberapa titik yang telah ditentukan, termasuk kawasan Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala. Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini melibatkan sejumlah personel yang turun langsung ke lapangan.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP dan WH Aceh, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaannya. Masyarakat diberikan edukasi serta imbauan secara langsung terkait kepatuhan terhadap aturan syariat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 serta penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tentang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
Selain itu, patroli ini turut merujuk pada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga nilai-nilai Islami di ruang publik, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan sosial di Aceh.




















