Scroll untuk baca artikel
Banda AcehUMKM

BBPOM Aceh Dorong Legalitas Produk Garam Olahan Lokal

27
×

BBPOM Aceh Dorong Legalitas Produk Garam Olahan Lokal

Sebarkan artikel ini
Narasumber BBPOM Aceh memaparkan pentingnya legalitas produk garam olahan di Banda Aceh

Pewarta Aceh | BANDA ACEH – BBPOM di Banda Aceh mendorong pelaku usaha garam olahan memenuhi legalitas produk dan standar keamanan pangan. Dorongan itu disampaikan dalam diskusi panel di Gedung Landmark BSI Aceh, Rabu, 22 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Diskusi mengangkat tema penguatan ekosistem usaha garam Aceh. Peserta membahas potensi, peluang, tantangan, dan legalisasi usaha garam. Forum juga menyoroti kebutuhan produk lokal yang aman dan berdaya saing.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Muhibuddin mewakili BBPOM Aceh sebagai narasumber dalam kegiatan itu. Ia memaparkan regulasi legalitas pangan olahan di Badan POM. Materi juga mencakup penerapan keamanan pangan dalam pengembangan produk garam olahan.

Muhibuddin menjelaskan legalitas dapat membantu usaha memperluas pasar. Legalitas juga memberi perlindungan lebih baik bagi konsumen. Pelaku usaha perlu memenuhi ketentuan sebelum memasarkan produk secara luas.

Persyaratan Izin Edar Produk Pangan

Setiap pangan olahan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Produk juga perlu memperoleh izin edar sesuai kategorinya. Badan POM mengevaluasi keamanan, mutu, dan gizi sebelum menerbitkan izin.

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Mereka juga perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Ketentuan pelabelan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Legalisasi produk bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Ketika produk telah memenuhi standar Badan POM, konsumen akan semakin percaya, peluang masuk ke pasar modern terbuka lebih luas, bahkan memiliki kesempatan untuk menembus pasar nasional maupun ekspor. Pada akhirnya, legalitas menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” kata Muhibuddin, narasumber BBPOM Aceh.

BBPOM Aceh menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha pangan olahan. Layanan itu mencakup konsultasi registrasi produk dan penerapan CPPOB. BBPOM juga membina pemenuhan ketentuan pelabelan produk.

Pendampingan sejak awal dapat membantu pelaku usaha memahami regulasi. Proses perizinan pun dapat berjalan lebih efektif. BBPOM turut memfasilitasi percepatan registrasi pangan olahan sesuai ketentuan.

Peserta diskusi menyampaikan gagasan untuk meningkatkan kualitas produksi garam Aceh. Mereka juga membahas penguatan kelembagaan pelaku usaha. Produk berstandar keamanan pangan dinilai dapat membuka akses pasar lebih luas.

BBPOM Aceh menegaskan komitmennya mendukung industri pangan lokal. Dukungan dilakukan melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan berkelanjutan. Lembaga ini berharap produk garam Aceh dapat memenuhi regulasi dan bersaing di pasar lebih luas.