Scroll untuk baca artikel
Banda AcehPendidikan

KI Aceh Desak Sekolah Buka Informasi PPDB 2026/2027 Secara Transparan

12
×

KI Aceh Desak Sekolah Buka Informasi PPDB 2026/2027 Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Komisi Informasi Aceh. (Foto: Dok KIA)

PewartaAceh | BANDA ACEH — Komisi Informasi (KI) Aceh mendesak seluruh sekolah jenjang SMP dan SMA di Aceh untuk membuka proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 secara transparan. Konkretnya, KI Aceh meminta sekolah mengumumkan kuota, zonasi, jalur penerimaan, persyaratan, dan hasil seleksi. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi itu secara mudah dan merata.

Komisioner KI Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik. Undang-undang menjamin hak tersebut secara penuh. Terlebih, setiap sekolah berstatus badan publik, sehingga sekolah wajib menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

“Masyarakat harus mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan yang diterapkan sekolah, termasuk dasar penentuan kelulusan calon siswa,” kata Dian, alumni Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB).


Cegah Kecurangan Lewat Transparansi

Transparansi PPDB berperan sebagai benteng utama untuk mencegah kecurangan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, KI Aceh meminta sekolah memasang pengumuman resmi melalui papan informasi, media sosial, dan situs web resmi sekolah. Langkah ini memastikan calon peserta didik dan orang tua memperoleh akses informasi yang setara.

Tak hanya itu, sekolah juga perlu menyiapkan layanan informasi yang responsif. Respons cepat dari pihak sekolah mencegah kekaburan informasi selama pendaftaran berlangsung. Hasilnya, proses pengumuman hasil seleksi pun berjalan lebih tertib dan terpercaya.

Masyarakat yang menemukan sengketa informasi dapat melapor langsung ke KI Aceh. Bahkan, komisi ini siap memproses setiap aduan melalui jalur hukum yang berlaku.


Apresiasi untuk Kepala Dinas Pendidikan Aceh

KI Aceh mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Beliau telah mengeluarkan imbauan transparansi PPDB untuk jenjang SMA dan SMK se-Aceh. Langkah itu mencerminkan komitmen nyata seorang pejabat pendidikan terhadap keterbukaan informasi publik.

Tak hanya di tingkat provinsi, KI Aceh juga mendorong para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membawahi SMP untuk mengambil langkah serupa. Dengan begitu, transparansi PPDB akan merata di seluruh wilayah Aceh. Ekosistem penerimaan siswa yang adil pun akan terwujud.


Fondasi Tata Kelola Pendidikan Berintegritas

Dian berharap keterbukaan informasi PPDB mempertebal kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Sebab, seleksi yang objektif dan akuntabel hanya terwujud jika sekolah berani membuka informasi seluas-luasnya.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum. Ini juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian Rahmat Syahputra, mediator bersertifikat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Akhirnya, KI Aceh menegaskan kesiapannya memproses setiap aduan sengketa informasi PPDB. Pengawasan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan Aceh pun terus berjalan secara ketat.