PewartaAceh | JAKARTA – Bareskrim Polri sukses membongkar praktik perjudian daring (online) jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi besar tersebut, petugas menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang tengah menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi.
Implementasi Program Asta Cita Presiden
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Fokus utama dari program tersebut adalah penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perjudian daring internasional.
“Langkah ini menjadi bagian terintegrasi dengan program Bapak Presiden dalam proses penegakan hukum kejahatan transnasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan.
Selain itu, ia menyebut bahwa praktik ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Hal ini terjadi karena aktivitas perjudian lintas negara terus berkembang dengan pola operasional yang kian canggih. Oleh sebab itu, Polri berkomitmen untuk terus memutus rantai perjudian tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kronologi Penggerebekan dan Rincian Pelaku
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kepolisian memulai pengungkapan ini setelah menerima laporan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari sejumlah warga negara asing yang menghuni sebuah gedung di Jakarta Barat.
Maka dari itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat mengenai praktik perjudian yang melibatkan WNA dari berbagai negara. Secara terperinci, petugas meringkus 321 orang dengan rincian sebagai berikut:
-
57 warga negara Tiongkok
-
228 warga negara Vietnam
-
11 warga negara Laos
-
13 warga negara Myanmar
-
3 warga negara Malaysia
-
5 warga negara Thailand
-
3 warga negara Kamboja
Modus Operasional dan Barang Bukti
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Wira mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan operasional mereka selama kurang lebih dua bulan. Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang menjadi sarana utama perjudian tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting mulai dari paspor, telepon seluler, laptop, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Selanjutnya, para pelaku akan menghadapi jeratan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pergeseran Kejahatan Siber ke Indonesia
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menyoroti fenomena pergeseran aktivitas tindak pidana siber ke Indonesia. Menurutnya, penertiban operasional daring di Myanmar, Kamboja, dan Vietnam memicu para sindikat untuk mengalihkan basis mereka ke wilayah Indonesia.
Meskipun demikian, Bareskrim Polri tetap melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Petugas juga tengah fokus melacak aliran dana serta menelusuri alamat IP yang para sindikat tersebut gunakan.


















