Scroll untuk baca artikel
Pemerintah

Minta Penjelasan Pergub JKA, Wali Nanggroe Ingatkan Pemerintah Aceh Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Warga

4
×

Minta Penjelasan Pergub JKA, Wali Nanggroe Ingatkan Pemerintah Aceh Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Warga

Sebarkan artikel ini
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Aceh Besar. (Foto: Dok. Humas Wali Nanggroe)

PewartaAceh | BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait latar belakang penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Momentum tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe pada Selasa (19/5/2026).

Gali Dampak Sosial dan Politik Kebijakan

Dalam forum resmi tersebut, Wali Nanggroe tidak hanya meminta keterangan dari pihak eksekutif daerah. Ia juga menggali laporan mendalam dari berbagai otoritas mengenai dampak sosial dan politik akibat kebijakan tersebut. Tokoh-tokoh penting dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, pemuka agama, hingga kalangan akademisi turut memaparkan pandangan mereka.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi resmi. Menurut Nasir, tujuan awal penerbitan pergub tersebut bukan untuk memangkas hak pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah sebenarnya ingin melakukan penataan ulang data penerima manfaat. Langkah ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini sebenarnya menata ulang data berdasarkan DTSEN. Presiden menetapkan data tunggal ini dan semua lembaga negara wajib mengacu pada regulasi tersebut. Saat ini ada empat provinsi lain yang juga menggunakan basis data yang sama,” kata M. Nasir menjelaskan.

Kondisi Fiskal Daerah yang Terbatas

Selain masalah data, Sekda mengakui bahwa Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian anggaran secara ketat. Langkah efisiensi ini terpaksa menggelinding karena kondisi kemampuan fiskal daerah yang sangat terbatas. Alokasi anggaran yang masuk ke kas daerah saat ini mayoritas memiliki peruntukan yang terikat, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakannya secara bebas.

Namun demikian, setelah melalui proses evaluasi yang mendalam dan mempertimbangkan gejolak di masyarakat, kebijakan tersebut berubah. Gubernur Muzakir Manaf akhirnya mengambil keputusan final untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah Aceh kini sedang menyiapkan dokumen Pergub baru untuk membatalkan secara resmi aturan pembatasan JKA itu.

Belajar dari Sejarah Panjang Perjuangan Aceh

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA memiliki dimensi yang luas. Isu kesehatan ini tidak boleh hanya dipandang dari sudut pandang administrasi keuangan semata. Kebijakan ini sangat erat kaitannya dengan kehadiran negara dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

“Program JKA ini bukan sekadar urusan administrasi anggaran. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah menampung seluruh aspirasi yang berkembang. Negara harus hadir untuk menjaga stabilitas daerah dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” tegas Malik Mahmud.

Kemudian, pada akhir arahannya, Wali Nanggroe mengingatkan kembali seluruh peserta rapat mengenai lembaran sejarah perjuangan rakyat Serambi Mekah. Aceh memiliki rekam jejak konflik yang sangat panjang, mulai dari era peperangan melawan kerajaan asing, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga pergolakan bersenjata masa DI/TII dan GAM.

Menurut Malik Mahmud, rentetan pengalaman sejarah kelam tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi generasi saat ini. Seluruh pemangku kebijakan wajib menjaga kekompakan dan stabilitas keamanan Aceh. Salah satu caranya adalah dengan membangun komunikasi yang harmonis serta melahirkan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.