PewartaAceh | BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait rekaman video viral yang memperlihatkan ketegangan antara personel kepolisian dan seorang warga saat pembubaran aksi balap liar di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar. Kasi Propam Polresta Banda Aceh, AKP Adi Suryono, menegaskan bahwa insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman di lapangan dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat personel Polresta Banda Aceh tengah menjalankan tugas sesuai Surat Perintah untuk membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dalam video yang beredar, seorang warga yang sedang melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok mendapatkan teguran keras dari petugas.
“Saat situasi sedang ramai, personel secara spontan menegur warga yang sedang melakukan siaran langsung di lokasi balap liar. Petugas menepis ponsel milik warga tersebut hingga terjatuh. Kami tegaskan bahwa dalam insiden tersebut tidak ada tindakan penamparan maupun kontak fisik lainnya,” ujar AKP Adi Suryono dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan keterangan pemilik ponsel, dirinya berada di lokasi hanya untuk menyaksikan aksi balap liar sambil mendokumentasikannya melalui fitur siaran langsung. Ia mengaku terkejut saat petugas mendatangi dan memintanya membubarkan diri, yang berujung pada jatuhnya perangkat komunikasi miliknya ke aspal.
Menyikapi polemik tersebut, pihak Sipropam Polresta Banda Aceh telah memfasilitasi pertemuan antara personel yang bertugas dengan warga yang bersangkutan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi sebagai bentuk penyelesaian atas miskomunikasi yang terjadi.
AKP Adi Suryono mengingatkan kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun yang dapat mencederai citra institusi. Ia menekankan bahwa tugas kepolisian adalah mengayomi dan tidak boleh menyakiti hati masyarakat.
“Kami mengimbau kepada personel maupun masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan memancing atau memperkeruh suasana. Mari kita jaga Kamtibmas bersama agar wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap nyaman dan kondusif,” pungkas Kasi Propam.















