Scroll untuk baca artikel
JakartaPemerintah

Wagub Aceh Bahas Kepastian Hukum Status Wakaf Blangpadang dengan Yusril

39
×

Wagub Aceh Bahas Kepastian Hukum Status Wakaf Blangpadang dengan Yusril

Sebarkan artikel ini
Wagub Aceh Fadhlullah beraudiensi dengan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membahas status wakaf Blangpadang di Jakarta.

Pewarta Aceh | JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pertemuan itu membahas upaya memberi kepastian hukum atas status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Fadhlullah mengikuti audiensi bersama Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si., serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Yusril mengatakan pemerintah pusat terus mencermati perkembangan persoalan Blangpadang. Bahkan, ia telah melaporkan perkembangan itu kepada Presiden. Ia juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menyiapkan solusi yang memberi kepastian hukum.

Menurut Yusril, catatan sejarah menunjukkan dasar yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengikuti ketentuan administrasi negara. Saat ini, lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.

Isbat Wakaf Menjadi Salah Satu Opsi

Karena itu, Yusril menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kepastian hukum atas status tanah wakaf Blangpadang.

Di sisi lain, mekanisme itu juga menghormati nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut. Pemerintah berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadhlullah menegaskan penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang menjadi harapan masyarakat Aceh selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejarah, agama, dan kepentingan sosial masyarakat.

Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh menyerahkan sejumlah dokumen beserta bukti historis. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Sultan Iskandar Muda mewakafkan Blangpadang untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Pemerintah Pusat Siapkan Koordinasi

Selanjutnya, Yusril menyampaikan rencana menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga. Rapat itu akan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.

Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan hasil koordinasi kepada Presiden. Laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penyelesaian yang adil, menghormati sejarah, dan memberi kepastian hukum.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh berharap sinergi dengan pemerintah pusat terus menguat. Kerja sama itu diharapkan mempercepat penyelesaian status wakaf Blangpadang serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat Aceh.