Scroll untuk baca artikel
JakartaPemerintah

Pemerintah Aceh dan Kemendagri Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

15
×

Pemerintah Aceh dan Kemendagri Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Sebarkan artikel ini
Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Kemendagri membahas draf revisi UUPA secara mendalam di Hotel Arya Duta, Jakarta.

PewartaAceh | JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pertemuan penting ini berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Direktur PDOD Kemendagri Dr Sumule Tumbo memandu langsung jalannya diskusi tersebut. Ia mendampingi Asisten I Setda Aceh Drs Syakir MSi dalam memimpin rapat.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Pertemuan intensif tersebut mengerucut pada dua sektor krusial bagi masa depan daerah. Sektor utama yang menjadi fokus pembicaraan adalah masalah kewenangan lokal dan pengelolaan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi memerinci agenda pertemuan penting tersebut. Pihaknya membawa tujuh poin utama terkait perubahan regulasi kekhususan daerah ini.

“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Dr Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Fokus Pembahasan Lintas Sektor

Nurlis menambahkan bahwa materi pembahasan juga mencakup sistem tata kelola madrasah. Tim merumuskan pula sinkronisasi pengaturan qanun agar sejalan dengan aturan nasional.

Materi krusial lain meliputi hak pengelolaan pelabuhan serta operasional bandar udara. Para pejabat juga merumuskan ulang regulasi manajemen tingkat pemerintahan gampong.

Sektor energi tidak luput dari perhatian serius dalam pertemuan tingkat pusat tersebut. Agenda khusus menyoroti batas kewenangan sektor minyak, gas bumi, serta mineral batubara.

Terakhir, pembahasan menyentuh urusan legalitas pemberian izin investasi skala besar. Regulasi ini mencakup ruang lingkup berbagai bidang usaha komersial di Aceh.

Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman mengonfirmasi kesamaan visi kedua belah pihak. Kemendagri dan Pemerintah Aceh sepakat mempercepat penyempurnaan implementasi aturan ini.

Namun, pria yang akrab dengan sapaan Ampon Man ini mengakui adanya perbedaan pandangan. Pihak daerah tetap bersikeras mempertahankan hak otonomi khusus secara utuh.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” kata Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA.

Ampon Man menegaskan bahwa Aceh memerlukan revisi agar seluruh norma hukum berjalan maksimal. Langkah strategis ini murni bertujuan untuk mengoptimalkan realisasi undang-undang yang sudah ada.

Pemerintah tidak berniat mengubah substansi dasar dari dokumen sejarah tersebut. UUPA bernilai tinggi karena proses lahirnya melibatkan atensi dari dunia internasional.

Keterlibatan Kementerian dan Lembaga Teknis

Kemendagri menghadirkan perwakilan belasan kementerian terkait dalam pertemuan maraton tersebut. Beberapa di antaranya merupakan utusan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan.

Hadir pula tim delegasi dari Kementerian Investasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum. Kementerian ESDM bersama Kementerian Kelautan juga mengirim utusan khusus ke Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah Aceh memboyong sejumlah kepala dinas teknis ke ibu kota. Kepala Bappeda Aceh Dr Ir Zulkifli MSi tampak hadir di lokasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Drs Muhammad Diwarsyah MSi turut mengawal agenda. Plt Kepala Biro Hukum Dr Dekstro Alfa SH MH juga ikut mendampingi.

Tim juga diperkuat oleh para pakar hukum senior dari Bumi Serambi Mekkah. Nama akademisi seperti Prof Dr Husni Jalil ikut memberikan masukan strategis.