Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Tersangka Penganiayaan Batita di Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

48
×

Tersangka Penganiayaan Batita di Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh, Daycare Lamgugob, Penganiayaan Batita, Rekonstruksi Kasus, Satreskrim

PewartaAceh | BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak bawah tiga tahun (batita). Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Kota Banda Aceh.

Aparat penegak hukum melaksanakan reka ulang tersebut secara tertutup pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini bertujuan menyinkronkan seluruh keterangan saksi dan bukti lapangan.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Peragakan Puluhan Adegan Kekerasan

Tersangka utama memperagakan total 62 adegan penting selama proses rekonstruksi berlangsung. Peragaan ini memperlihatkan secara detail kronologi kekerasan fisik yang menimpa korban balita tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh ikut mengawal langsung jalannya reka adegan. Penasihat hukum pelaku juga hadir mendampingi proses pembuktian tersebut dari awal hingga selesai.

Petugas kepolisian memperketat penjagaan di sekitar lokasi rekonstruksi demi mengantisipasi gangguan keamanan. Suasana proses hukum berjalan kondusif karena pengawalan melekat dari aparat sabhara.

Sinkronisasi Berkas Perkara Hukum

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memantau penuh perkembangan kasus sensitif ini. Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan reka ulang memperjelas potret utuh tindak pidana.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Proses sinkronisasi ini membuat rangkaian peristiwa menjadi terang benderang bagi penyidik. Hasil peragaan adegan akan melengkapi berkas perkara sebelum penyerahan resmi ke pihak kejaksaan.

Kompol Dizha memastikan penanganan perkara anak ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. Data rekonstruksi menjadi bahan pertimbangan utama hakim pada sidang pengadilan mendatang.

Peran Tiga Tersangka Terungkap

Kasus kekerasan di tempat penitipan anak Lamgugob ini sempat memicu keprihatinan luas publik. Kepolisian mengimbau warga agar tidak menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi di media sosial.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga perempuan muda sebagai tersangka resmi. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial DS (24), RY (25), serta NS (24).

Tersangka RY dan NS memperagakan aksi kekerasan berupa cubitan pipi dan jeweran telinga. Sementara itu, tersangka DS melakukan bagian terbesar dengan memperagakan 57 adegan penganiayaan.