PewartaAceh | KUTACANE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, menggelar operasi pasar besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026).
Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik strategis di Kabupaten Aceh Tenggara, antara lain wilayah Pulo Peding di Kecamatan Babussalam serta Lawe Petanduk di Kecamatan Semadam. Langkah preventif dan represif ini diambil menyusul maraknya laporan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang dipajang secara bebas di kios-kios pedagang. Sebagai bentuk penindakan awal, tim gabungan memberikan peringatan tertulis serta edukasi kepada para penjual agar tidak lagi menerima atau mengedarkan produk tembakau ilegal.
Secara akumulatif, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 42.018 batang rokok ilegal. Seluruh barang temuan tersebut saat ini telah disita dan dibawa ke gudang penyimpanan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh untuk proses hukum dan pemusnahan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, S.S.T.P., M.Si., menegaskan komitmennya dalam mengawal ketertiban umum dan mendukung pengamanan penerimaan negara melalui sektor cukai.
“Kami bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara dan Bea Cukai Aceh akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap perdagangan rokok ilegal di wilayah ini. Ini adalah upaya nyata untuk menekan angka peredaran barang-barang tidak resmi di Aceh,” tegas Reza Saputra.
Lebih lanjut, ia berharap sinergisitas antarinstansi ini dapat terus diperkuat guna memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan maupun pengedar. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan adanya aktivitas perdagangan ilegal juga diharapkan dapat membantu memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai di Bumi Serambi Mekkah.




















