PewartaAceh | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel kepolisian. Kegiatan yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian internal ini berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., dengan didampingi Irwasda Polda Aceh serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Audit ini menyasar seluruh personel pemegang senpi untuk memastikan aspek legalitas administrasi dan kelaikan fisik sarana pendukung tugas lapangan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pucuk senjata api yang digunakan anggota Polri tetap berada dalam kondisi prima dan layak pakai. Selain fisik senjata, petugas pemeriksa melakukan verifikasi terhadap masa berlaku surat izin pemegang senjata api dan kartu identitas personel.
“Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan setiap personel memenuhi standar kelengkapan administrasi. Kami ingin menjamin penggunaan senjata api tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” ujar Joko Krisdiyanto.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa audit rutin ini merupakan langkah preventif guna menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan profesionalisme anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, Polda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan tanggung jawab personel terhadap inventaris negara. Kedisiplinan dalam pemeliharaan dan penggunaan senjata api menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang amanah dan terukur di wilayah hukum Provinsi Aceh.















