PewartaAceh | SUKA MAKMUE – DPRK Nagan Raya memulai pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRK Nagan Raya memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Unsur pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tamu undangan menghadiri agenda tersebut.
Rapat paripurna menjadi tahapan awal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. DPRK menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
DPRK Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua DPRK Nagan Raya menegaskan pembahasan rancangan qanun memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Ia berharap seluruh proses berlangsung secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara objektif, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” kata Ketua DPRK Nagan Raya.
Ketua DPRK juga mengajak seluruh pihak menjaga komitmen dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, proses tersebut harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRK Nagan Raya akan melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar sebelum DPRK mengambil keputusan pada tahapan berikutnya.















