Scroll untuk baca artikel
Banda AcehHukum & Kriminal

Residivis Pembongkar Rumah Ditangkap di Banda Aceh, Enam Ponsel Disita

51
×

Residivis Pembongkar Rumah Ditangkap di Banda Aceh, Enam Ponsel Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengamankan residivis pembongkar rumah beserta barang bukti enam unit handphone curian.

PewartaAceh | BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh sukses meringkus seorang residivis pencurian berinisial EY (32). Pria asal Aceh Selatan ini kembali berurusan dengan hukum karena membongkar rumah warga. Akibatnya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler, dokumen kendaraan, serta sejumlah uang tunai milik korban.

Petugas menciduk pelaku di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026) dini hari. Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut.

 PT Midaya Network Group Distributor Air Minum Kemasan Resmi

Aksi kriminal ini menimpa Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Korban lain bernama Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie. Oleh karena itu, kedua korban kehilangan aset berharga setelah pelaku merusak akses masuk rumah mereka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah menerima vonis Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023 atas kasus serupa.

“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Pembongkaran Rumah

Aksi sigap polisi ini bermula dari dua laporan resmi para korban pada Juni lalu. Para korban kehilangan ponsel pintar berbagai merek seperti Samsung, iPhone, Infinix, dan Oppo. Jadi, pelaku menggasak BPKB, STNK, kunci sepeda motor, dan dompet kosong milik mereka.

Modus operandi pelaku terungkap melalui olah tempat kejadian perkara. EY menyusup ke dalam rumah dengan cara merusak jendela serta pintu belakang.

Korban Liyuzayani menyadari pencurian saat hendak menunaikan shalat subuh. Ia melihat tas gantung dan telepon genggam miliknya sudah raib. Begitu pula dengan Suhatman yang mendapati pintu belakang rumahnya jebol dengan bekas congkelan yang jelas.

Beraksi di Banyak Lokasi

Polisi melakukan pengembangan intensif setelah berhasil menginterogasi pelaku di kawasan Keudah. Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi EY tidak hanya terbatas pada dua lokasi laporan tersebut.

Pelaku mengaku telah menyatroni sejumlah gampong lain di wilayah hukum Banda Aceh. Lokasi sebaran aksi pelaku meliputi Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, hingga Gampong Tibang. Dengan demikian, seluruh area target tersebut berada di bawah wilayah Kecamatan Syiah Kuala.

Saat ini EY mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan lingkungan sekitar. Warga harus menghindari kelengahan agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.