Pewarta Aceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap NH (31) terkait dugaan pencurian emas. Polisi menangkap perempuan itu pada Jumat (28/8/2026). Korban mengalami kerugian sekitar Rp119 juta.
NH merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi menduga NH mencuri perhiasan milik Nuraida (50). Rumah korban berada di Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NH sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, tim menerima laporan Nuraida pada 24 Agustus 2026. Nuraida bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Polisi Ungkap Dugaan Pencurian
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho memberikan keterangan. Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada NH. Polisi mengetahui NH pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga korban.
“Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui mengambil perhiasan emas milik korban,” kata Dizha.
Menurut keterangan polisi, NH mengaku mengambil 13 mayam emas murni. Setelah itu, tim mencari keberadaan emas dan barang terkait perkara tersebut.
Polisi Temukan Sejumlah Barang
Petugas menemukan 11 mayam emas milik korban. Barang tersebut terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, tim menemukan satu sepeda motor Honda Vario. Kendaraan itu memiliki nomor polisi BL 4536 LBL. Polisi menduga NH membeli kendaraan tersebut dari hasil penjualan emas.
Petugas juga menyita dua telepon seluler. Barang tersebut berupa Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite. Polisi turut menemukan satu kulkas merek Sharp.
“Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban,” tutur Dizha.
Baca Juga: Ari Saputra Apresiasi Danyon C Pelopor Hadirkan Tgk Habibi
Korban Temukan Perhiasan Hilang
Kasus itu bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Nuraida menyadari sebagian emasnya sudah hilang.
Kemudian, korban mencari perhiasan bersama suaminya. Mereka memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, pencarian tersebut belum menemukan seluruh perhiasan.
Kecurigaan korban kembali muncul pada 7 Agustus 2026. Saat itu, korban hendak menggunakan perhiasan emas yang tersisa. Ia menemukan satu gelang dengan ukuran berbeda.
“Kecurigaan korban semakin kuat saat menemukan gelang yang berbeda ukuran,” ujar Dizha.
Setelah itu, korban memeriksa perhiasan lainnya. Ia menemukan sejumlah cincin juga sudah hilang. Korban kemudian mencocokkan perhiasan dengan surat kepemilikan.
Hasil pengecekan menunjukkan kehilangan 19,5 mayam emas murni. Sementara itu, sejumlah perhiasan yang diduga tertukar masih tersimpan di rumah korban.
Korban kemudian menghitung nilai kerugian berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026. Hasilnya mencapai sekitar Rp119 juta.
Polisi Telusuri Transaksi Emas
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras menelusuri keberadaan emas tersebut. Penyidik memperoleh informasi tentang transaksi di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam masuk transaksi di Toko Emas Om Yan. Kemudian, tiga mayam lainnya masuk transaksi di Toko Emas Mustika.
“Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan. Tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Kini, penyidik masih mendalami seluruh transaksi tersebut. Polisi juga mengembangkan pemeriksaan terhadap NH untuk mengungkap rangkaian perkara.
Tim membawa NH dan barang terkait ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selanjutnya, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.















