PewartaAceh|Banda Aceh — Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, berhasil diringkus polisi kurang dari 1×24 jam setelah aksinya viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman yang dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan cepat ini merupakan instruksi langsung Kapolresta untuk memastikan setiap tindak kejahatan ditangani maksimal dalam waktu 1×24 jam.
“Benar, kedua pelaku telah kami amankan tadi malam. Setiap laporan kejahatan harus segera ditindaklanjuti dan diungkap,” ujar AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
AKP Endang menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk mengambil obat pesanan. Korban meninggalkan tas ransel berwarna biru di kursi ruang tunggu apotek.
Tak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari motor dan langsung mengambil tas milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IH (27) bersiaga di atas sepeda motor.
Setelah melakukan aksinya, RAS kembali menaiki sepeda motor dan keduanya melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Korban sempat mengejar, namun gagal karena pelaku melaju dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Poco F7, berkas rumah sakit, faktur obat, dokumen perusahaan, serta sejumlah obat-obatan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Baiturrahman dengan laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan koordinasi lintas satuan. Setelah sekitar 10 jam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RAS di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti tas ransel dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap IH alias Apek (27) pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. IH mengakui handphone curian telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar. Sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan kini ditahan di Polsek Baiturrahman.
AKP Endang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Laporkan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.















