PewartaAceh | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan ketidakprofesionalan personel Polsek Kuta Alam dalam menangani kasus pencurian di Warkop Muda Kopi pada 15 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur tetap (Protap) kepolisian.
“Kami menangani setiap perkara sesuai prosedur. Terkait laporan masyarakat pada 15 Maret, petugas menerima terduga pelaku dalam kondisi luka-luka. Sebagai langkah kemanusiaan dan prosedur keamanan, pelaku langsung dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Erfan, Sabtu (28/3/2026).
Setelah kondisi kesehatan pelaku membaik, penyidik Polsek Kuta Alam segera melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp476.000 yang penghitungannya disaksikan langsung oleh pihak pelapor. Namun, Iptu Erfan mengungkapkan kendala yuridis saat itu: pihak korban belum bersedia membuat Laporan Polisi (LP) resmi.
“Petugas telah meminta pihak korban untuk segera membuat laporan resmi sebagai dasar penahanan. Namun, karyawan warkop menyatakan masih menunggu arahan pemilik usaha. Secara hukum, tanpa adanya LP resmi, petugas tidak memiliki dasar kuat untuk menahan seseorang,” tegas Erfan.
Mengenai alasan pelepasan terduga pelaku oleh Polsek Kuta Alam, Iptu Erfan mengklarifikasi bahwa pelaku sebenarnya diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan tindak pidana lain di wilayah tersebut. Namun, di Polsek Baiturrahman, kasus tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporannya melalui mekanisme Restorative Justice.
Meski demikian, pelaku kini telah kembali diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan dua laporan polisi baru, yakni LPB/246/III/2026 tertanggal 21 Maret dan LPB/252/III/2026 tertanggal 23 Maret. Barang bukti terkait pencurian di Warkop Muda Kopi pun telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di akhir penjelasannya, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan profesional. Kami harap masyarakat memercayakan proses hukum kepada kepolisian dan menghindari tindakan sepihak yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” pungkasnya.















